Bab-bab awal dalam buku dalam buku ini membahas ruang lingkup hukum perbankan secara sistematis, mencakup pengertian hukum perbankan, hukum perbankan menurut para ahli, sejarah perbankan, asas-asas hukum perbankan, Bank Sentral, dan sistem pembayaran Bank Indonesia. Di lengkapi pula dengan pembahasan mengenai perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah, baik dari sisi yuridis maupun operasional. Penjelasan ini memberikan pemahaman yang seimbang tentang bagaimana kedua jenis lembaga keuangan ini melayani masyarakat dalam konteks hukum yang berbeda, namun dengan tujuan ekonomi yang sama.
Lebih lanjut, buku ini juga mengeskplorasikan hubungan antara hukum dan ekonomi, khususnya bagaimana hukum perbankan dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemahaman ini ditekankan dalam konteks nyata melalui berbagai contoh kasus dan kebijakan yang telah diterapkan di Indonesia, terutama dalam mendukung akses pembiayaan pelaku UMKM.
Pada bagian selanjutnya, buku ini mengulas secara komprehensif mengenai konsep ekonomi mikro mulai dari teori dasar. Ditekankan pula bagaimana prinsip-prinsip ekonomi mikro sangat relevan dalam memahami tantangan dan peluang yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam mengambil keputusan.
Buku ini dirancang sebagai bahan bacaan yang tidak bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif. Setiap topik yang disajikan dengan bahasa yang mudan dipahami namun tetap memenuhi standar akademik, sehingga cocok digunakan oleh mahasiswa hukum dan ekonomi, akademisi, praktisi perbankan, pelaku UMKM, serta pengambil kebijakan yang terlibat dalam penyusunan regulasi maupun pelaksanaan program pemberdaya ekonomi rakyat.