Dalam buku ini membahas mengenai pengertian retribusi daerah, objek-objeknya, dan berbagai golongannya mulai dari jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu, hingga jenis-jenis retribusi lain yang mungkin jarang kita perhatikan. Buku ini akan mengajak pembaca memahami dengan cermat bagaimana membedakan antara objek retribusi dan yang bukan, serta bagaimana perhitungan retribusi didasarkan pada jenis penggunaan jasa.
Buku ini mengupas tentang soal tarif retribusi daerah, prinsip-prinsip di balik penetapannya, hingga dasar hukum yang menjadi landasan setiap pungutan. Penyusun juga menekankan pentingnya pengawasan peraturan daerah terkait retribusi, demi memastikan segalanya berjalan sesuai dengan peraturan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Aspek pemungutan retribusi daerah dibahas, mulai dari tata cara pelaksanaannya, prosedur pengajuan keberatan, hingga mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran. Dalam buku ini juga akan diberikan pemahaman tentang kadaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang, serta bagaimana proses pemeriksaan dan pembagian hasil retribusi dilakukan. Tak luput, buku ini juga menjelaskan konsekuensi ketentuan pidana dan penyidikan bagi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Buku ini menyoroti fungsi retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang sah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Dengan cermat mengidentifikasi potensi dan kesempatan yang bisa dioptimalkan dalam pemungutan retribusi daerah. Potensi ini dianalisis dari sisi internal, meliputi payung hukum yang kuat, nilai guna yang jelas, fungsi sebagai sumber pendapatan, ketersediaan pendanaan, hingga peran para petugas retribusi. Potensi eksternal juga dibahas, seperti tingkat pengetahuan masyarakat, koordinasi antar instansi yang solid, dan bagaimana retribusi juga bisa membuka lapangan pekerjaan.