KETIKA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyebutkan setidaknya 19 pondok pesantren di Indonesia terindikasi mengajarkan radikalisme, kita serasa dihadapkan pada kenyataan yang sungguh genting. Pondok-pondok ”radikal” itu dinyatakan tersebar di Jakarta, Serang, Cirebon, Ciamis, Cilacap, Solo, Lamongan, Aceh, Makassar, Poso, dan Lombok Utara.