Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pengetahuan yang menyeluruh, luas, dan terkini untuk memahami ruang lingkup permasalahan hukum agraria di Indonesia.
Buku ini mengkaji tentang hukum agraria secara berurutan dan lengkap. Selain mempelajari secara umum asas, teori, definisi dan sejarah peraturan hukum agraria di Indonesia, dibahas hal-hal yang mendasar mengenai kebijakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sebagai peranti lunak dalam mengatasi ketimpangan antara kepentingan pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik tanah.
Buku ini juga mengkaji secara tuntas pengaturan penataan ruang secara luas, misalnya ruang angkasa, ruang bawah tanaha atau Landas Kontinen Indonesia (LKI) dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai jawaban atas sering terjadinya kesalahpahaman antara Indonesia dengan negara-negara tetangganya, baik dalam landas kontinen, pelanggaran lintas udara, maupun seringnya pelanggran atas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif tersebut. Selain itu, buku ini juga membahas secara komprehensif kewenangan notaris berdasarkan dengan UU Pemerintahan Daerah, serta pengaturan atas diperkenalkannya warga negara asing dapat memiliki tanah dan rumah tempat tinggal di Indonesia dengan status hak pakai, dan lainlain.
Buku yang berkualitas ini patut dijadikan referensi wajib bagi dosen dan mahasiswa fakultas hukum dalam mempelajari mata kuliah hukum agraria, kalangan praktisi hukum, pekerja LSM, para penegak hukum, pengambilkebijakan di bidang pertahanan, dan masyarakat umum.