Dengan lahirnya UUPA, maka aturan hukum tanah warisan Hindia Belanda yang diatur dalam Buku II BW tentang benda (khusus tanah), Agrarische Wet, dan peraturan pelaksanaannya dihapuskan, dan pemerintah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut sumber daya agraria yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa Indonesia dalam menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya agraria sampai dengan lahirnya Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Buku ini memuat materi bahasan tentang konsepsi, dasar hukum, tujuan hukum Agraria, sejarah penyusunan hukum Agraria, Hukum Agraria Nasional, Hak Penguasaan Atas Tanah dalam Hukum Tanah Nasional, Pendaftaran Tanah, Landreform, dan Hak Tanggungan Atas Tanah. Buku ini berusaha membantu mahasiswa dan para pembaca hukum Agraria untuk memahami hukum Agraria secara menyeluruh. Buku ini sangat baik untuk dipelajari oleh mahasiswa S-1 maupun S-2 dalam mempelajari dan memahai hukum Agraria Indonesia.
Dr. H.M. Arba, S.H., M.Hum., dilahirkan di Desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima pada tanggal 31 Desember 1962, anak ketujuh dari tujuh bersaudara, dari pasangan H. Mahmud Rais dengan Hj. Siti Obo. Pada tahun 1989 menikah dengan Siti Aminah, SmHk. dan melahirkan putra dan putri yang diberi nama: Muamar Halim, S.H. (25 tahun), Fathur Rahman (24 tahun), Nurjanah Khaeriah (21 tahun), dan Fauzi Rahman (17 tahun). Riwayat Pendidikan: SDN Wora tamat Tahun 1975, SMP Daerah Wera vilial SMP Negeri I Bima tamat Tahun 1979, SMA Negeri Bima (Jurusan IPS) tamat Tahun 1982, S-1 Fakultas Hukum UNRAM tamat Tahun 1986 (Spesialisasi Hukum Perdata/Kajian: Hukum Agraria), Magister Ilmu Hukum UNDIP tamat Tahun 2002 (Konsentrasi Hukum Ekonomi dan Teknologi: Kajian Hukum Agraria), dan Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang (Kajian Hukum Agraria), tamat Tahun 2012.