Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 1959, tentang pelaksanaan undang-undang tentang persetudjuan perdjandjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakjat Tiongkok mengenal soal dwi kewarganegaraan (Undang-undang no. 2 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 no. 5).
Indonesia
0 €