Perjanjian Kerja merupakan pondasi lahirnya hubungan antara pekerja/buruh dengan majikan/perusahaan. Oleh karenanya dalam dunia ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja sangat penting dan krusial perannya. Karena di situ ada kekhususan tentang perjanjian kerja yang menyebabkan kedua jenis perjanjian ini (PKWT dan Outsourcing) selalu menarik untuk diteliti dan dibahas. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 telah menyebabkan lahirnya eksklusivisme baru dalam ketentuan PKWT dalam Outsourcing. Lahirnya TUPE atau âTransfer of Undertaking of Protection of Employmentâ yakni: âPengalihan Perlindungan Hak-Hak Bagi Pekerja/Buruh yang Objek Kerjanya Tetap Samaâ merupakan hal baru yang sebelumnya tidak pernah ada aturannya. Pasca Putusan MK ini telah menyebabkan sebagian ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dikesampingkan atau tidak berlaku, karena syaratnya bertambah (wajib TUPE). Hal ini yang kemudian menguras tenaga semua pembuat kebijakan karena dihadapkan dengan dilema besar yakni merevisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ataukah membuat undang-undang baru tentang outsourcing.
āļāļīāļāļāļąāđāļāđāļāļ Google Play Books āļŠāļģāļŦāļĢāļąāļ Android āđāļĨāļ° iPad/iPhone āđāļāļāļāļ°āļāļīāļāļāđāđāļāļĒāļāļąāļāđāļāļĄāļąāļāļīāļāļąāļāļāļąāļāļāļĩāļāļāļāļāļļāļ āđāļĨāļ°āļāđāļ§āļĒāđāļŦāđāļāļļāļāļāđāļēāļāđāļāļāļāļāļāđāļĨāļāđāļŦāļĢāļ·āļāļāļāļāđāļĨāļāđāđāļāđāļāļļāļāļāļĩāđ
āļāļļāļāļāļąāļāļŦāļāļąāļāļŠāļ·āļāđāļŠāļĩāļĒāļāļāļĩāđāļāļ·āđāļāļāļēāļ Google Play āđāļāļĒāđāļāđāđāļ§āđāļāđāļāļĢāļēāļ§āđāđāļāļāļĢāđāđāļāļāļāļĄāļāļīāļ§āđāļāļāļĢāđāđāļāđ