Sejak di terbitkan dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memungutnya dari Rakyat.
ସିରିଜ୍
ମୂଲ୍ୟାଙ୍କନ ଓ ସମୀକ୍ଷା
4.0
10ଟି ସମୀକ୍ଷା
5
4
3
2
1
ଲେଖକଙ୍କ ବିଷୟରେ
Penulis atau pengarang merupakan praktisi hukum yang menyelesaikan sekolah Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2002