Penulis menghadirkan analisis yang komprehensif mengenai sejarah, teori, dan model penerapan keadilan restoratif, baik dalam konteks global maupun sistem peradilan pidana Indonesia. Setiap bab disusun dengan kerangka berpikir yang ilmiah, kritis, dan kontekstual—menjadikannya bukan hanya panduan akademik, tetapi juga refleksi etik bagi para penegak hukum.
Melalui karya ini, Penulis mengajak pembaca memahami bahwa hakikat hukum sejati tidak berhenti pada penghukuman, tetapi pada pemulihan martabat manusia, tanggung jawab moral pelaku, dan rekonsiliasi sosial yang berkeadilan.
Restorative Justice menjadi kontribusi intelektual penting bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia—menghubungkan idealisme keadilan dengan praksis kemanusiaan dalam satu kerangka pemikiran yang utuh.