Bersuci dari najis tidak butuh kepada niat karena ia bagian dari bab meninggalkan, maka itu tidak perlu kepada niat seperti meninnggalkan zina, mabuk, sodomi, gasab, dan mencuri.”
(Penjelasan): Pakar kamus mengatakan: Niat adalah maksud dan rencana hati. Kata النيّة dengan huruf ya (ي) bertasydid. Ini adalah dialek yang populer, dan katanya itu dengan tanpa tasydidnya.
Al Azhari mengatakan: “Ia diambil dari ungkapanmu:
نويت بلدة كذا
yaitu: “Aku berencana di hatiku menuju ke sana.”
Ia mengatakan: “Untuk tempat yang dimaksud suka dikatakan نيّـة (dengan tasydid) dan نية tanpa tasydid. Demikian juga kata الطيّة dan الطية untuk rencana dan tempat. Itu dikatakan oleh Ibn Arabi. Dan
انتويت موضع كذا
yaitu saya bermaksud ke sana untuk mencari rumput.
Dan untuk negeri yang dituju juga dikatakan نويّ
Dikatakan نواك الله yaitu: حفظك (semoga Allah menjagamu). Seolah maknanya: قصد الله بحفظه إياك. Maka niat adalah tekad hati untuk melakukan kefarduan atau yang lainnya. Itu ungkapan Al Azhari.
Demikian juga yang lainnya menyebutkan tasydid dan takhfif huruf ya dari kata النية.