Bayan al-Fushul dapat dikatakan sebagai syarah al-Waraqat berbahasa Indonesia, yang menerangkan kitab al-Waraqat dengan penjelasan yang lebih luas. Sistematika penyusunannya menggunakan metode pengumpulan keterangan dari berbagai kitab ushul fiqh yang masyhur, disertai dengan penjelasan yang lebih terperinci, agar makna yang terkandung dalam kitab al-Waraqat dapat lebih mudah ditangkap dan dicerna, sekaligus menambah wawasan kita terhadap khazanah ilmu ushul fiqh. Karena bagaimana pun juga, ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang sangat penting dalam memahami metodologi pengambilan hukum, atau untuk mengetahui bagaimana hukum fiqih itu lahir.
Muhammad Afiq Zahara bin Munawwir bin Bunyamin bin Mardi, menghabiskan sebagian besar pendidikannya di pesantren, khususnya di PP. Darussa'adah, Bulus, Kritig, Petanahan, Kebumen