yang telah merambah ke berbagai aspek kehidupan termasuk peredaran,
perdagangan, penyelundupan dan peningkatan kasus kriminal di masyarakat.
Interpol telah menetapkan bahwa kejahatan terkait NAPZA termasuk dalam
extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus diperangi dan dibasmi.
Implementasi pernyataan ini di Indonesia dituangkan dalam ratifikasi
peraturan internasional dan penerbitan berbagai peraturan termasuk Undang-
Undang Narkotika tahun 2009 dan Undang-Undang Psikotropika tahun
1997 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan di
bawahnya (Permenkes, Perka-BPOM, dan lain-lain). Selain itu, pemberantasan
NAPZA di Indonesia telah menjadi kebijakan nasional dan ditangani oleh
suatu badan khusus yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama
dengan Kepolisian terkait penanganan hukumnya.