Kontekstualisasi zakat menunjukkan keragaman dalam implementasi yang dispesifikasi penulis pada dua, yaitu implementasi zakat yang bersifat tradisional dan kontekstual. Dalam praktik yang bersifat tradisional, pemahaman fikih zakat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masih melestarikan kebiasaan lama dengan pemahaman yang belum komprehensif mengenai aturan hukum tentang pengelolaan zakat sehingga belum merealisasi dalam pengelolaan zakat secara riil. Bahwa pola penghimpunan zakat masih bersifat pasif yaitu menunggu muzakki yang membayar zakat kepada DKM dengan pola serta item distribusinya yang terbatas pada kegiatan komsumtif tradisional.