Buku ini hadir untuk mengupas tuntas permasalahan penyalahgunaan Shopee Paylater oleh pihak ketiga dan solusi perlindungannya bagi konsumen. Berbagai aspek dibahas secara komprehensif, mulai dari definisi, modus operandi, hingga regulasi terkait.
Buku ini dipersembahkan bagi para konsumen, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami hak dan kewajibannya dalam penggunaan Shopee Paylater. Diharapkan, buku ini dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan konsumen, serta mendorong upaya penegakan hukum yang efektif.
Fifi Tafrihah Romadhiyah, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 06 November 2002. Saat ini penulis tinggal di Desa Kertaharja, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Menyelesaikan pendidikan di SD Negeri Kertaharja 03 tahun 2014, SMP Negeri 1 Pagerbarang tahun 2017, SMA Negeri 1 Dukuhwaru tahun 2020, dan Sarjana Hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal tahun 2024. Motto Hidup: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”, “Pendidikan merupakan senjata paling ampuh yang bisa kamu gunakan untuk merubah dunia”.
Dr. Suci Hartati, M.Hum. merupakan Dosen Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) Universitas Diponegoro tahun 1981, Magister Hukum (M.Hum) Universitas Diponegoro tahun 2002, dan Doktor Hukum (S3) Universitas Borobudur tahun 2015.
Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H. merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum pada Universitas Pancasakti Tegal tahun 2009, Magister Hukum pada Universitas Diponegoro tahun 2011, dan saat ini sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia-LPDP tahun 2021, pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.