HUKUM INTERNASIONAL: Antara Perlindungan HAM dan Dominasi Negara-Negara Maju

· PT BOOK MART INDONESIA
3.4
5 reviews
Ebook
84
Pages
Ratings and reviews aren’t verified  Learn More

About this ebook

H

ukum Internasional sebagai bagian penting dalam proses interaksi

dan hubungan antar negara. Alasannya, bahwa Hukum Internasional

menjadi instrumen tunggal untuk mendapatkan kepatuhan dari subyek

hukum internasional. Pemenuhan kebutuhan dari masing-masing

subyek hukum internasional (khususnya negara), mengharuskan adanya

hubungan dan interaksi. Disadari atau tidak, sehebat apapun sebuah

negara didunia ini, tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan dalam

negerinya secara mandiri dan mengabaikan hubungan atau kerjasama

dengan negara lain. Hukum bukanlah suatu yang netral. Hukum

dapat berpihak. Hukum terkadang berpihak pada mereka yang kuat

secara finansial. Namun pada masa tertentu hukum dapat berpihak

pada mereka yang memiliki mayoritas suara. Ketidaknetralan hukum

dikarenakan hukum adalah buatan manusia. Hukum internasional

tidak lepas dari karakteristik diatas. Hukum internasional yang dapat

terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan

prinsip-prinsip hukum umum bukan merupakan suatu yang netral.

Hukum internasional yang dikenal saat ini tidak bisa tidak

dikatakan sangat Eropa sentris, kalau tidak dapat dikatakan berpihak

pada masyarakat Eropa atau mereka yang memiliki tradisi Eropa.

Hukum internasional tidak secara sempurna mewakili aspirasi dari

seluruh masyarakat dunia. Ke-Eropa sentrisan dari hukum internasional

terjadi karena pada awalnya hukum internasional modern muncul

untuk menyelesaikan berbagai masalah antar negara yang ada di

Eropa. Ketika itu hukum internasional merupakan suatu kebutuhan

bagi negara-negara yang baru saja berdaulat di Eropa pasca Perjanjian

Westphalia.

Pada awalnya hukum internasional modern tidak dimaksudkan

untuk mengakomodasikan seluruh masyarakat di seluruh dunia. Bahkan

diluar masyarakat Eropa, berbagai masyarakat tersebut tidak dianggap

ada eksistensinya. Kalaupun diakui eksistensinya tidak dianggap sebagai

beradab. Kala itu patokan beradab atau tidak merupakan hal penting.

Peradaban dilihat apakah setara dengan negara-negara Eropa atau tidak.

Bila tidak maka dianggap sebagai tidak beradab. Pada saat masyarakat

Eropa melakukan ekspansi diluar dataran Eropa dan bermukim serta

meluaskan pengaruhnya di berbagai dataran di kontinen Amerika, Asia

dan Australia mereka membawa serta hukum internasional. Hukum

internasional digunakan untuk menyelesaikan sengketa antar negara

Eropa meskipun obyek sengketa berada di luar Eropa. Ini bisa terjadi

karena berbagai wilayah di luar dataran Eropa dimukimi oleh orang

Eropa ataupun yang dikuasai oleh negara Eropa.

Sejak berakhirnya Perang Dunia II, dunia mengalami perubahan

peta politik yang sangat mendasar. Negara-negara yang dijajah oleh

Eropa yang kebanyakan berada di benua Asia dan Afrika banyak yang

memerdekan diri maupun dimerdekakan oleh negara-negara Eropa.

Fenomena ini disebut sebagai proses dekolonisasi. Banyaknya jumlah

negara yang merdeka membuat hukum internasional semakin penting.

Namun hukum internasional yang dianut oleh banyak negara masih

merupakan produk negara-negara Eropa. Kenyataan ini terjadi karena

hukum tidak mungkin diubah dalam satu malam. Sebagai contoh

Indonesia ketika memperoleh kemerdekaannya tidak bisa mengubah

dalam waktu yang singkat hukum peninggalan pemerintah kolonial

Belanda meskipun ada keinginan kuat untuk itu. Hingga sekarang pun

banyak aturan peninggalan hukum Belanda seperti Kitab Undang-

undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan

banyak lagi.

Warna hukum internasional masih dominan digunakan sebagai

alat politik oleh Negara Eropa yang saat ini lebih dikenal dengan

sebutan Negara Maju atau Negara Industri terhadap negara-negara

berkembang di Asia maupun Afrika. Ini yang mengakibatkan

langgengnya hukum internasional yang berorientasi pada Negara Eropa

dan Maju. Bahasan ini bertitik tolak pada fungsi hukum internasional

yang tidak konvensional. Secara konvensional sebagaimana diuraikan

dalam konteks ilmu hukum pada berbagai buku teks, hukum

internasional dipahami sebagai suatu aturan atau kaedah yang berlaku

bagi subyeknya. Fungsi tersebut sebenarnya merupakan salah satu

dari berbagai fungsi hukum internasional. Fungsi lain dari hukum

internasional yang digunakan dalam pembahasan buku ini adalah

sebagai instrumen yang digunakan oleh pemerintahan suatu negara

untuk mencapai tujuan nasionalnya (international law as instrument of

national policy). Perspektif ini penting untuk membangun kesadaran

bahwa hukum internasional tidak seperti apa yang dibaca selama

ini dalam buku teks yang ditulis oleh para penulis ternama dari

negara-negara Eropa atau Maju. Kesadaran ini mudah-mudahan akan

mendorong agar hukum internasional dapat diberi warna sehingga

mencerminkan nilai-nilai yang ada di dunia.

Kerjasama dalam berbagai bidang semakin berkembang dan

permasalahannya semakin kompleks. Latar belakang dari sisi kondisi

ekonomi, sosial, budaya, dan kekuatan teknologi dari masing-masing

negara yang berbeda, terkadang menjadi sumber permasalahan.

Harus diakui bahwa secara faktual terdapat ketimpangan antar negara.

Ketimpangan terjadi dalam berbagai bidang yang berujung pada

pelabelan negara maju, negara berkembang dan negara miskin. Kondisi

ketimpangan ini membuat keberadaan hubungan antar negara menjadi

tidak setara. Dominasi negara-negara maju secara mudah dapat

diamati dalam berbagai kesempatan, terlebih dalam konteks hubungan

perdagangan bebas.

Oleh karenanya, kehadiran Hukum Internasional menjadi

penting dalam kondisi ketimpangan antar negara yang demikian itu.

Dihadapan hukum internasional, baik negara maju, berkembang dan

maupun negara miskin mempunyai kedudukan yang sederajat. Hukum

internasional juga menempatkan tidak sebagai instrumen yang berada

diatasnya negara-negara, akan tetapi justru Hukum Internasional ini

terlahir ketika negara-negara yang berdaulat tersebut berkehendak

yang dituangkan kedalam sebuah dokumen kesepakatan. Harapannya,

hukum internasional dapat mencegah tindakan kesewenang-wenangan

antar negara dan dapat memberikan perlindungan bagi negara yang

lemah dalam hubungan di masyarakat internasional. Ketika terjadi

permasalahan yang timbul akibat dari interkkasi atau hubungan antar

negara, maka diharapkan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme

penyelesaian yang telah diatur dalam hukum internasional.

Ratings and reviews

3.4
5 reviews

About the author

Fauzin, S.H., LL.M

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.