Buku ini dilengkapi dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan yang berkaitan dengan pelayanan kebidanan sebagai hukum positif di Indonesia. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus tunduk dan menaatinya. Hal ini dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam memberikan pelayanan kebidanan di masyarakat. Prinsip etika dan hukum harus diterapkan oleh seorang tenaga kesehatan dalam praktik sehari-hari dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, hak dan kewajiban pasien, serta hak dan kewajiban tenaga kesehatan juga perlu mendapat perhatian agar terhindar dari masalah hukum.
Sistem hukum yang ada di Indonesia dan badan hukum yang memengaruhi kebijakan terhadap praktik kebidanan juga perlu dipelajari, di antaranya Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Administrasi Negara, agar lebih mengerti dan paham akan proses hukum yang ada dan berlaku/hukum positif di Indonesia.
Dr. Maryati, S.S.T., S.Pd., M.A.R.S., M.H., lahir di Yogyakarta, 20 Juli 1954. Menikah dengan Prof. Dr. dr. Sutarno, SpTHT, SpKl, S.H., M.H., dan dikaruniai 3 orang anak dan 4 orang cucu. Saat ini penulis tinggal di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari Diploma Tiga dan Diploma Empat Kebidanan di Poltekkes Jakarta III lulus tahun 2006. Menempuh Sarjana Psikologi Pendidikan IKIP Surabaya lulus tahun 1993, Magister Administrasi Rumah Sakit di Universitas Indonesia Depok lulus tahun 2001 dan meraih gelar Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Depok lulus tahun 2016. Berkesempatan mengikuti Pendidikan Magister Hukum Kesehatan di Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta lulus tahun 2020. Selain pendidikan formal, juga menempuh pendidikan nonformal: Pendidikan Bioetik di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta serta Pendidikan Mediator di Jimmly School Surabaya. Aktivitas penulis saat ini sebagai dosen tetap di STIKES Abdi Nusantara Jakarta, juga sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Kebidanan (AIPKIND) Wilayah DKI Jakarta. Jalin kerja sama dengan penulis via surel [email protected].