- Remmington Ohlin, criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem.
- Hagan (1987) yang membedakan pengertian antara “criminal justice process” dan “criminal justice system”. Criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu Putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawa kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan “criminal justice system” adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
- Mardjono memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 2017. Selain menempuh pendidikan formal tersebut, semasa kuliah Penulis juga aktif berorganisasi, dengan mana organisasi yang Penulis ikuti adalah Badan Otonom Themis Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Berikut daftar riwayat pekerjaan Penulis:
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie diperbantukan pada Pengadilan Negeri Tapaktuan (2018).
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I b (2018-2020).
- Hakim Pengadilan Negeri Sigli (2020 s/d sekarang).
Karya yang sudah diterbitkan dalam bentuk e-book ataupun cetak:
1. Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi dan Bentuk Penyelesaian Hukumnya, Citra Aditya Bakti (2020);
2. Hukum Perubahan Jenis Kelamin, Citra Aditya Bakti (2020);
3. Permasalahan Praperadilan, Ganti Rugi Dan/Atau Rehabilitasi Ditinjau Dari Segi Teori, Norma dan Praktik, Alumni (2020);