i aspek hukum perdata, khususnya dari perspektif hukum perseroan akan menimbulkan persoalan karena terkatagori sebagai uang negara. Adanya modal negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan masih menimbulkan perdebatan, apakah merupakan uang negara atau tidak. Hal ini membawa konsekuensi hukum dalam pertanggungjawaban Direksi apabila terjadi kerugian atas harta kekayaan BUMN (Persero). Bagaimana pertanggungjawaban direksi apabila terjadi kerugian atas kekayaan BUMN (Persero) tersebut. Apakah direksi dapat dikatagorikan telah merugikan keuangan negara, sehingga ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan dalam hal ini.