Dengan demikian, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Melalui buku ini, dibahas lebih mendalam mengenai kompleksitas isu senjata api dan tanggung jawab Polri. Semoga dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya menjaga keamanan dan meningkatkan intregitas serta profesionalisme Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H merupakan dosen Universitas Bhayangkara yang tidak kurang dari 27 tahun sudah berada dan bekerja di lingkungan kepolisian, hal ini memberikan saya banyak ilmu dan pengalaman. Paling tidak pengalaman selama 20 tahun menjadi pekerja jurnalistik, 4 tahun menjadi praktisi sebagai pengawas kepolisian di Kompolnas, dan sejak 3 tahun terakhir aktif sebagai dosen tetap di Universitas Bhayangkara Jakarta yang juga di dalam lingkungan kepolisian. Selama menjalankan tugas dan pemerhati terhadap kinerja Polri, banyak dinamika yang kerap kali muncul dan mempengaruhi kinerja kepolisian. Tak jarang penegakan hukum yang dilakukan aparat mampu memengaruhi politik, sebaliknya situasi politik terkadang juga mampu memengaruhi kebijakan hukum serta kebijakan kriminal (criminal policy) dalam proses penegakan hukum. Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H telah 30 tahun berkiprah dikepolisian dan sudah mengajar 5 tahun sebagai dosen tetap fakultas hukum universitas Bhayangkara Jakarta dengan pangkat fungsional Lektor dan saat ini dalam proses ke Lektor Kepala. Mata kuliah fokus pada hukum kepolisian dan etika dan profesi hukum. Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H sudah menulis 6 buku dan ini buku ketujuh. Selain 251 menulis buku, karya ilmiah Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H juga cukup banyak baik itu jurnal nasional terakreditasi shinta msupun jurnal internasional termasuk terakreditasi scopus.
Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH., MH., CPL, CCD., CTA lahir di Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 1987. Jenjang pendidikan S1 Hukum ia tamatkan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (tahun 2005-2009) dengan kekhususan hukum pidana. Setelah lulus program S1, melanjutkan program Paska Sarjana (S2) di Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan melanjutkan studi di PDIH Unisula. Kurniawan, salah satu sapaan akrabnya saat ini aktif menggeluti profesi Advokat dan tercatat sebagai advokat PERADI. Landmark Decision 2017 pada putusan No 209K/ PID/2016 mengantarkannya sebagai advokat terbaik dalam membela tukang batu yang dituduh melakukan tindak pidana dan berakhir dengan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan dan menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung. Penulis juga aktif mengembangkan spesialisasi advokat, dalam hal ini penulis memiliki spesifikasi dibidang procurement lawyer (CPL) dan ahli hukum kontrak yang tergabung di dalam Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI), dan Pengacara pajak. Penulis adalah dosen hukum acara pidana, ahli hukum acara pidana dan penulis buku-buku hukum.